Legalitas KOWANI Kabupaten Tiom

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Tiom sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Tiom.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tiom merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tiom. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tiom
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Tiom.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tiom disahkan oleh Notaris Kabupaten Tiom pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Tiom

Surat Keputusan Wali Kabupaten Tiom

SK Wali Kabupaten Tiom tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tiom periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Tiom

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Tiom yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tiom.

2024Kesbangpol Kabupaten Tiom

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Tiom berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tiom dengan kedudukan di Kabupaten Tiom, Kabupaten Tiom. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tiom.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tiom dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Tiom di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tiom disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Tiom tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Tiom dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Tiom berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Tiom adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tiom.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tiom.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Tiom sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Tiom sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tiom disahkan oleh Wali Kabupaten Tiom melalui Surat Keputusan.