Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tiom merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tiom. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Tiom disahkan oleh Notaris Kabupaten Tiom pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Tiom
SK Wali Kabupaten Tiom tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Tiom periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Tiom yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Tiom.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Tiom berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tiom dengan kedudukan di Kabupaten Tiom, Kabupaten Tiom. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Tiom.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Tiom dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Tiom di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Tiom disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Tiom tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Tiom adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Tiom.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Tiom.
KOWANI Kabupaten Tiom sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Tiom disahkan oleh Wali Kabupaten Tiom melalui Surat Keputusan.